Relawan Padamu Negeri : November 2023

RELAWAN PADAMU NEGERI

RELAWAN PADAMU NEGERI

Senin, 20 November 2023

KONDEN FC JADI PEMENANG TURNAMEN FUTSAL GANJAR - MAHFUD RPN KAB LANGKAT, SUMUT

KONDEN FC  JADI PEMENANG TURNAMEN FUTSAL GANJAR - MAHFUD RPN KAB LANGKAT, SUMUT .

 


* Djarot Saiful Hidayat ajak kaum milenial ukir prestasi secara berjenjang.


Stabat, Kab Langkat ( 20/11/2023) 


Turnamen Futsal memperebutkan Tropy tetap Ganjar - Mahfud yang dilaksanakan oleh Relawan Padamu Negeri ( RPN) Kab Langkat , Sumatera Utara berlangsung meriah dihadiri delapan ratusan penonton itu dilaksanakan pada hari minggu 19 nopember 2023 kemaren mulai pagi hari jam 08.30 hingga jam 22.00 wib malam. Turnamen ini diikuti oleh 24 Tim Futsal se Kab Langkat yang terdiri dari KONDEN FC, GASSPOLL FC STABAT, SQUADRA FC , ELECTRIC ,GM TEAM FC, SUDE FC, KL88 FC, DIAMONS FC, FKS FC Kota Stabat) , UKULELE FC , FUTSAL YOUT, BENAM FC, SPECIAL ONE FC , ELREY FC, FUKEDA FC, FDL FC, DISDIK FC, SPG 88 FC, PEKAN FC, BLEAZER FC , HALU FC, BAG FUTSAL , FUTSAL KE&KU dan FURAS FC. 

Pembukaan Turnamen oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat melalui jaringan virtual dari Tanjung Balai, Djarot mengajak atlet atlet muda kaum milenial se Kab Langkat untuk ukir prestasi yang gemilang secara berjenjang dari bawah hingga tingkat nasional nantinya & selamat bertanding dengan riang gembira . Djarot yang juga Anggota DPR RI asal dapil Sumut 3 tsb juga mengucapkan terima kasih kepada Relawan Padamu Negeri yang telah memprakarsai dan melaksanakan kegiatan yang positif tsb dengan semangat gotong royong . 


Pada kesempatan yang Pendiri RPN Taufan Agung Ginting juga mengajak para peserta untuk mengedepankan sportifitas dalam pertandingan, disiplin ikuti peraturan pertandingan dan jaga kekompakan sesama peserta. 


Pertandingan Futsal antar klub yang berlangsung selama tiga belas jam tsb berhasil melahirkan para para juara yaitu sbb : 

Juara 1 Konden FC asal Kec Tanjung Pura memperoleh dana pembinaan sebesar Rp 2.500.000 + Tropy diserahkan oleh Pendiri RPN Taufan Agung Ginting bersama Plh Ketua DPD RPN Sumut Samuel Oktavianus, beserta pengurus DPD RPN Sumut ; Monang Harianja, Berto Sembiring, dan Sparta Siregar. 

Juara 2 PAC PDI  Perjuangan Stabat FC memperoleh dana pembinaan sebesar Rp 2.000.000 + Tropy diserahkan oleh Ketua DPC RPN Kab Langkat Patuan Bangun bersama Panitia Futsal Ahmad Pahlevi, Heri Lesmana Surbakti dan Adi Saragih 

Juara 3 Halu FC memperoleh dana pembinaan sebesar Rp 1.500.000 + Tropy diserahkan oleh Ketua DPC RPN Kota Binjai Gorby Sanjaya Surbakti 


Panitia menyerahkan hadiah dana pembinaan kepada Top Score dan The Best Player masing masing sebesar Rp 250.000,- 


Di tempat yang sama, ketika pers meminta tanggapan dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab Langkat Romelta Ginting , dia mengaku senang melihat antusias , kemampuan dan semangat para atlet Futsal generasi muda Kab Langkat mengikuti turnamen tsb dari pagi hingga malam hari tetap bersuka cita tanpa ada rasa lelah . Pihaknya akan tetap mendukung setiap kegiatan kegiatan yang sifatnya positif untuk membangun semangat juang para kaum muda di Kab Langkat sesuai bakat kemampuan mereka di bidang olahraga raga, budaya dan ilmu pengetahuan  kata Bendahara DPC PDI Perjuangan Kab Langkat ini. 


Diantara ratusan penonton juga terlihat para kader PDI Perjuangan seperti Ahmad Mujahir Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kab Langkat, , Siti Aminah Br Perangin angin mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kab Karo / mantan anggota DPRD Sumut 

Acara turnamen Futsal tsb berlangsung dengan tertib, aman dan damai tanpa ada kendala apapun , untuk itu Patuan Bangun selalu Ketua Relawan Padamu Negeri Relawan Ganjar - Mahfud Kab Langkat mengucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuan keamanan dari pihak Polres Langkat.

Selasa, 07 November 2023

Akbar Maulana mahasiswa ILMU HUKUM UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA INDONESIA ikut melaporkan wamendes Paiman Raharjo bersama rombongan karena di duga menyalahgunakan kekuasaan.

Press Release
Akbar Maulana mahasiswa ILMU HUKUM UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA INDONESIA ikut melaporkan wamendes Paiman Raharjo bersama rombongan karena di duga menyalahgunakan kekuasaan.
Paiman diduga melanggar administrasi pemilu sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Pasal tersebut mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.Paiman sudah termasuk dalam kualifikasi pelanggaran yang perlu ditindak lanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.
 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paiman sangat mengkhawatirkan karena ia masih merupakan pejabat negara.

"Tindakan Paiman Raharjo yang merupakan pejabat negara tidak boleh sembarangan melakukan kegiatan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paiman sangat mengkhawatirkan.
Saya mendesak agar Bawaslu secepatnya menindak lanjuti laporan & memberi sanksi terhadap Paiman, jikalau tidak saya akan turun aksi & mengundang seluruh aliansi mahasiswa jakarta untuk mendesak Bawaslu.

Kamis, 02 November 2023

Menakar Arah Putusan MKMK Atas Pelanggaran Kode etik dan Prilaku Hakim MK RI

 Menakar Arah Putusan MKMK Atas Pelanggaran Kode etik dan Prilaku Hakim MK RI.



Sidang dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dikabulkannya putusan perkara nomer 90/PUU-XXI/2023 masih bergulir. 


Dengan di kabulknya perkara nomer 90/PUU-XXI/2023 telah memantik reaksi kemarahan publik. Putusan  kontroversi tersebut dinilai sarat dengan konflik kepentingan istana, sehingga seluruh elmen masyarakat yang tercerdai rasa keadilanya  mengadukan putusan ini sebagai bentuk pelanggaran etika dan prilaku Hakim MK. 


Tiga orang tokoh bangsa yaitu Prof Jimly Asshiddiqie,  Bintan R. Saragih Wahiddudin Adams telah ditunjuk sebagai tiga hakim MKMK yang  memeriksa dan mengadili sembilan Hakim Konstitusi atas delapan belas ditambah dua laporan pelanggaran etika hakim. 


Dalam hukum acara MKMK, Hakim MKMK akan mengawali persidangan dengan memeriksa ke dua puluh laporan pelapor secara bergantian dalam sidang yang di buka dan terbuka untuk umum. 


Hakim MKMK selanjutnya akan memeriksa sembilan hakim Mahkamah Konstitusi secara bergantian yang sidangnya dilakukan secara tertutup. 


Setelah mendegar keterangan pelapor dan pihak lainya, kemudian dilanjutkan dengan mendengar keterangan sembilan hakim MK serta memeriksa alat bukti maka hakim MKMK sampai kepada pembacaan putusan, yang rencananya dilakukan paling lambat pada tanggal 7 Nopember 2023. 


Ada dua bentuk putusan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim di MKMK yakni terbukti atau tidak terbukti. 


Jika terbukti maka akan dijatuhkan putusan berupa peringatan, teguran dan pemberhentian, sedangkan jika tidak terbukti, dinyantakan ditolak. 


Publik tentunya menunggu putusan tiga pendekar Hakim MKMK dan bagaimana kemungkinan putusannya MKMK,  mari kita telisik dalam tinjau hukum, etika dan sosilogis hukum. 


Di tengah gencaranya tekanan publik untuk mengembalikan marwah MK RI yang telah mencederai rasa keadilan rakyat akibat dari putusan perkara nomer 90/PUU-XXI/2023, yang mana putusan tersebut dinilai syarat dengan kepentingan politik Istana untuk meloloskan sang putra Mahkota Gibran sebagai Cawapres. 


Bahwa tak bisa dihindari adanya tuduhan telah terjadi perselingkuhan hukum Hakim MK dengan pihak istana dari aromanya kuat istana mengintervensi MK.


Bila dicermati uraian dalam dissenting opinion Hakim Konstitusi tentunya akan tergambar dan menambah keyakinkan publik bahwa putusan tersebut syarat intevensi dan jauh dari asas kemandirian dan imparsialitas. 


Demikian halnya terkait dengan perilaku Ketua MK RI dalam Rapat Permusyawaratan Hakim atas tiga perkara yg di TOLAK, ketua MK, tidak hadir, dengan alasan mengindari adanya conflic of interest, sedangkan untuk perkara Nomer 90/ PUU-XXI/2023 yang di KABULKAN, Ketua MK RI menghadiri RPH tersebut. 


Dinamika Rapat Permusyawaratan Hakim khusunya tentang prilaku Ketua MK, juga notabane paman dari Gibran. Rapat permusyawaratan tersebut diduga kuat telah terjadi tarik menarik kepentingan. Perilaku hakim tersebut dapat dinilai sebagai perbuatan yang tidak pantas dan tercela serta melanggar perinsif prinsif kemandirian Hakim yang bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. 


Bahwa adanya campur tangan kekuasaan lainnya kepada MK telah menimbulkan dampak buruk bagi MK sendiri yakni hilangnya kepercayaan rakyat MK sebagai benteng terakhir pengawal Konstitusi. 


Dalam rangka memulihkan kembali marwah MK RI di mata rakyat juga sebagai lembaga peradilan yang bebas dan mandiri dari intevensi kekuasaan manapun serta sebagai benteng terakhir pengawal Konstitusi maka kami berpandangan bahwa arah putusan MKMK akan dijatukan kepada hakim MK yaitu Menjatuhkan sanksi berat, memberhentikan Ketua MK RI,  atau setidak tidaknya menjatuhkan putusan berupa teguran yaitu Ketua MK RI menjadi Hakim Non Palu. 


Demikian dan terima kasih. Sirra Prayuna ( advokat) dan Waketum FRONT KEBANGSAAN.

Pramono Anung menghadiri acara konsolidasi relawan se-Jakarta yang diselenggarakan oleh organ relawan Gerakan Pemenangan Pramono Anung – Rano Karno (GERAK).

Pramono Anung menghadiri acara konsolidasi relawan se-Jakarta yang diselenggarakan oleh organ relawan Gerakan Pemenangan Pramono Anung – Ran...