Press Release
Akbar Maulana mahasiswa ILMU HUKUM UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA INDONESIA ikut melaporkan wamendes Paiman Raharjo bersama rombongan karena di duga menyalahgunakan kekuasaan.
Paiman diduga melanggar administrasi pemilu sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.Paiman sudah termasuk dalam kualifikasi pelanggaran yang perlu ditindak lanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paiman sangat mengkhawatirkan karena ia masih merupakan pejabat negara.
"Tindakan Paiman Raharjo yang merupakan pejabat negara tidak boleh sembarangan melakukan kegiatan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paiman sangat mengkhawatirkan.
Saya mendesak agar Bawaslu secepatnya menindak lanjuti laporan & memberi sanksi terhadap Paiman, jikalau tidak saya akan turun aksi & mengundang seluruh aliansi mahasiswa jakarta untuk mendesak Bawaslu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar